Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Patikraja Tahun 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022
Daya Tampung SMA Negeri 1 Patikraja tahun 2022/2023 yakni 324 Calon Peserta Didik Baru
Website PPDB 2022/2023: http://ppdb.jatengprov.go.id
Jadwal PPDB SMA Negeri 1 Cilacap Tahun 2022
Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun: 15 – 28 Juni 2022
Pendaftaran, dan Perubahan Pilihan: 29 Juni – 1 Juli 2022 (07.00 – 23.55 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
Evaluasi & Validasi: 2 Juni – 3 Juli 2022
Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 (24 jam paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar Ulang di sekolah diterima: 5 – 7 Juli 2022
Masuk Sekolah: 11 Juli 2022
Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMA
1. Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki);
g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud;
h. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB);
i. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
j. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota;
f. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang;
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
h. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi;
i. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
4. Jalur Prestasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
e Kartu Keluarga yang masih berlaku; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Jadwal Pelayanan PPDB SMA Negeri 1 Patikraja
Rabu – Kamis (29 – Juni 2022) : 08.00 – 15.30 WIB
Jumat (1 Juli 2022) : 08.00 – 16.00 WIB
Calon Peserta Didik diimbau untuk selalu memantau pendaftarannya di situs resmi PPDB Jawa Tengah.
Pengunggah: Agi Kustri Juniawan, S.Pd.