Aturan & Prosedur PPDB SMA 2018

    • PERSYARATAN PPDB

      Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa:

      1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
        • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
        • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah
        • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
      2. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
        • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
        • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
        • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;
    • TATA CARA PENDAFTARAN

      1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
      2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
      3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
      4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
      5. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
      6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
      7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
    • ALUR PENDAFTARAN

      1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
        • Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
        • Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet
        • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
        • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
        • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
      2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
        • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
        • Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
        • Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
        • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
        • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
    • PENETAPAN PEMINATAN

      1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 di Provinsi Jawa Tengah untuk SMA dilakukan pemilihan peminatan sejak calon peserta didik melakukan pendaftaran pada proses PPDB.
      2. Peminatan pada SMA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
      3. Peminatan pada SMA terdiri atas:
        1. Peminatan Matematika dan IPA;
        2. Peminatan IPS; dan
        3. Peminatan Bahasa dan Budaya.
      4. Setiap calon peserta didik wajib menentukan pemilihan peminatan pilihan pada setiap satuan pendidikan yang dituju.
      5. Penentuan peringkat peminatan didasarkan atas penghitungan nilai pada nilai UN yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan terhadap peminatan yang dipilihnya.
      6. Rumusan pemeringkatan peminatan diformulasikan dalam rumus/pembobotan dari hasil UN SMP sebagai berikut:
        1. Peminatan Matematika dan IPA
          • Mapel IPA                         :  5  point
          • Mapel Matematika           :  4  point
          • Mapel Bahasa Inggris      :  3  point
          • Mapel Bahasa Indonesia  :  2 point
        2. Peminatan IPS
          • Mapel IPA                        :  2  point
          • Mapel Matematika           :  3  point
          • Mapel Bahasa Inggris      :  4  point
          • Mapel Bahasa Indonesia  :  5 point
        3. Peminatan Bahasa dan Budaya
          • Mapel IPA                        :  3  point
          • Mapel Matematika           :  2  point
          • Mapel Bahasa Inggris      :  4  point
          • Mapel Bahasa Indonesia  :  5 point
      7. Jumlah peserta didik yang diterima sesuai peminatan adalah berdasarkan peringkat tertinggi ke peringkat terendah pada setiap peminatan yang disesuaikan dengan zonasi dan daya tampung setiap peminatan pada satiap satuan pendidikan SMA
    • SELEKSI DAN NILAI AKHIR

      SELEKSI

      Seleksi pada SMA dengan ketentuan:

      1. Menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
      2. Menggunakan nilai Ujian Nasional (UN);
      3. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1.
      4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik tersebut mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
      5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
      6. Berdasarkan ketentuan zonasi, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN (Ujian Nasional), dan NP (Nilai Prestasi);
      7. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
        • Anak Guru;
        • Anak Berprestasi;
        • Siswa Miskin
      8.  Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan
        • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
        • pilihan 1 (satu);
        • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA:

       

      NILAI AKHIR

      Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

      1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi:
        • Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
        • Nilai Prestasi (NP);

      Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

                                                    NA = UN + NP

      Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

    • ZONASI DAN DAYA TAMPUNG

      1. ZONASI 
        1. Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SMP atau sederajat.
        2. Klasifikasi zonasi terdiri : a) Zona 1 (satu), b) Zona 2 (dua), dan di luar zona
        3. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
          • Zona 1 (satu)       :  wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
          • Zona 2 (dua)        :  wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
          • Luar zona            :  wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.
        4. Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:
          • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua);
          • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 40 (empat puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
          • Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
          • Penerimaan Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10 (sepuluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
        5. Ketentuan Zonasi sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku untuk satuan pendidikan SMK
      2. DAYA TAMPUNG
        1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
        2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
          • SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
          • SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik
        3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
          • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
          • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
        4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di aplikasi PPDB Online
    • PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

      1. Penetapan Hasil Seleksi
        • Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
        • Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
      2. Pengumuman Hasil Seleksi
        • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
        • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
        • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, NP, dan TK (khusus SMK), jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
    • DAFTAR ULANG

      1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
      2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:Menun
        • jukkan kartu pendaftaran asli; dan
        • Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
        • Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.

1 Comment

  1. Assalamualaikum…

    Bagaimana kalau sebelumnya saat pendaftaran..
    Yang memberikan arahan tidak memberikan penjelasan mengenai pilihan sekolah…

    Dan bisakah setelah satu hari pilihan tersebut diisi dan dapatkan siswa mencabut bahwa siswa tidak jadi mendaftar disekolah itu?
    Dan apa maksud dari pencabutan berkas tersebut?..
    Mohon penjelasannya

Leave a Comment