[Kamis, 5 September 2024] Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2017, tentang Perlibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan SMAN 1 Patikraja pada hari ini mengadakan Pertemuan Wali Murid kelas X, XI dan XII guna sebagai pembuka jalur komunikasi antara pihak sekolah dan pihak orang tua. Peranan Wali Murid sebagai rekan guru dalam mendidik anak-anak tidak dapat disepelekan.
Tujuan dari diadakannya pertemuan ini yaitu, mensosialisasikan program Sekolah, tata tertib siswa, serta memperkenalkan kembali guru serta wali kelas serta untuk menjembatani antara pihak sekolah dengan para orang tua siswa yang berhubungan dengan kebutuhan peserta didik, diantaranya kebutuhan pokok seperti proses belajar mengajar, kebutuhan persiapan proyek penguatan profil pelajar pancasila, maupun kebutuhan pendukung lain seperti ekstrakurikuler dan lomba lainnya. Demi kelancaran proses belajar mengajar dengan program pembelajaran selama satu tahun ke depan yakni tahun pelajaran 2024-2025 maka pada pertemuan wali murid pada hari ini menghasilkan pembentukan paguyuban wali murid SMAN 1 Patikraja setiap angkatannya.
Pada pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Kepala SMAN 1 Patikraja, Komite Sekola, Bapak/Ibu wali kelas, karyawan dan tentunya para wali murid dari tiap angkatan. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dengan pembagian jam kedatangan para wali murid dengan pembagian kelas sepuluh pada pukul 08.00 wib, kelas sebelas pukul 10.30 wib dan kelas dua belas pukul 12.30 wib sampai dengan selesai. Semoga dengan adanya pertemuan hari ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di SMAN 1 Patikraja.